PERBARINDO Tetapkan Tanggal 21 Mei Jadi Hari BPR-BPRS Nasional
- Sun, 21 May 2017
- 10 : 00
BAGIKAN
Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menetapkan tanggal 21 Mei yang bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional sebagai BPR-BPRS. Penetapan tersebut dilakukan dalam pertemuan 24 DPD Perbarindo di Yogyakarta, Minggu (21/5/2017). Hadir sekitar 1.634 BPR-BPRS se-Indonesia. Berdasarkan keterangan pers yang diterima, penetapan Hari BPR-BPRS ini memiliki sejumlah tujuan. Pertama, yakni untuk meningkatkan pemahaman (awareness) dan penerimaan masyarakat umum, regulator dan pemerintah terhadap keberadaan BPR-BPRS.  Â
Kedua, untuk memperkuat branding positif jasa dan layanan BPR-BPRS di mata masyarakat. Ketiga, untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap pelayanan jasa keuangan khususnya pelayanan dari industri BPR–BPRS. Terakhir, untuk mengevaluasi efektifitas program komunikasi pemasaran yang sudah dijalankan. “Pemilihan tanggal 21 Mei, didasari oleh semangat kebangkitan nasional. Sehingga dengan semangat kebangkitan nasional bisa menularkan, menginspirasi, dan membangun semangat untuk bangkit dan tumbuh industri BPR – BPRS di Indonesia,” tulis Perbarindo. Menurut Perbarindo. Baca Selengkapnya
Sampai saat ini kinerja industri BPR masih sangat baik walaupun berada di tengah persaingan usaha yang semakin ketat serta regulasi yang semakin protektif. Industri BPR pada 2016 tercatat memiliki kinerja yang positif. Terlihat pada aset industri BPR pada Februari yang tumbuh sebesar 10,88 persen dari Rp 102 Triliun menjadi Rp 113 triliun. Sedangkan pada sisi Kredit Yang diberikan tumbuh sebesar 9,78 persen, dari Rp 75 triliun menjadi Rp 82 Triliun. Keberhasilan lainnya, yakni berdasar jumlah tabungan yang berhasil dihimpun. Jumlah tabungan yang dihimpun pada Februari 2017 mencapai Rp 23,4 triliun atau tumbuh sebesar 12,69 persen dan deposito tumbuh sebesar 10,79 persen dari Rp 46 triliun menjadi Rp 53 triliun. Jumlah nasabah yang sudah dilayani oleh Industri BPR mencapai 14 juta lebih nasabah yang tersebar di seluruh Indonesia. Sedangkan outlet yang dimiliki BPR sebanyak 6.090 unit kantor yang terdiri dari 1.630 Kantor Pusat, 1.607 Kantor Cabang dan 2.853 Kantor Kas. Walaupun demikian, Perbarindo menilai tingkat pengenalan masyarakat terhadap BPR – BPRS masih dirasakan sangat kurang. Sebab masyarakat memandang BPR-BPRS hanya untuk meminjam uang. Padahal layanan BPR-BPRS setara dengan bank, sesuai UU No.10 tahun 1998 Tentang Perbankan. Misal memberikan fasilitas tabungan, deposito, kredit dan pembiayaan. “Untuk itu, perlu adanya sebuah momentum untuk meningkatkandan pemahaman masyarakat terhadap produk dan layanan BPR-BPRS,” lanjut Perbarindo. sumber : www.kompas.comÂ