PT. BPR NARIBI PERKASA

PERBARINDO Tetapkan Tanggal 21 Mei Jadi Hari BPR-BPRS Nasional

BAGIKAN

Share on whatsapp
Share on facebook
Share on twitter
Share on linkedin

Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) menetapkan tanggal 21 Mei yang bertepatan dengan hari Kebangkitan Nasional sebagai BPR-BPRS. Penetapan tersebut dilakukan dalam pertemuan 24 DPD Perbarindo di Yogyakarta, Minggu (21/5/2017). Hadir sekitar 1.634 BPR-BPRS se-Indonesia. Berdasarkan keterangan pers yang diterima, penetapan Hari BPR-BPRS ini memiliki sejumlah tujuan. Pertama, yakni untuk meningkatkan pemahaman (awareness) dan penerimaan masyarakat umum, regulator dan pemerintah terhadap keberadaan BPR-BPRS.    

Kedua, untuk memperkuat branding positif jasa dan layanan BPR-BPRS di mata masyarakat. Ketiga, untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap pelayanan jasa keuangan khususnya pelayanan dari industri BPR–BPRS. Terakhir, untuk mengevaluasi efektifitas program komunikasi pemasaran yang sudah dijalankan. “Pemilihan tanggal 21 Mei, didasari oleh semangat kebangkitan nasional. Sehingga dengan semangat kebangkitan nasional bisa menularkan, menginspirasi, dan membangun semangat untuk bangkit dan tumbuh industri BPR – BPRS di Indonesia,” tulis Perbarindo. Menurut Perbarindo. Baca Selengkapnya

Tabel Simulasi Penempatan Deposito

Penempatan Deposito 1 Bulan 3 Bulan 6 Bulan 12 Bulan
10.000.000
33.333
35.417
37.500
39.583
25.000.000
83.333
88.542
93.750
98.958
50.000.000
166.667
177.083
187.500
197.917
100.000.000
458.333
479.167
500.000
520.833
150.000.000
687.500
718.750
750.000
781.250
200.000.000
916.667
958.333
1.000.000
1.041.667

Tabel Simulasi Setoran Tabungan

Jumlah Setoran 100.000 200.000 300.000 400.000 500.000
12 Bulan
1.222.246
2.444.493
3.666.739
4.888.985
6.111.231
24 Bulan
2.494.289
4.988.578
7.482.866
9.977.155
12.471.444
36 Bulan
3.818.156
7.636.312
11.454.469
15.272.625
19.090.781
48 Bulan
5.195.960
10.391.920
15.587.880
20.783.840
25.979.800
60 Bulan
6.629.898
13.259.796
19.889.693
26.519.591
33.149.489
Jumlah Setoran 600.000 700.000 800.000 900.000 1.000.000
12 Bulan
7.333.478
8.555.724
9.777.970
11.000.217
12.222.463
24 Bulan
14.965.733
17.460.021
19.954.310
22.448.599
24.942.888
36 Bulan
22.908.937
26.727.094
30.545.250
34.363.406
38.181.562
48 Bulan
31.175.761
36.371.721
41.567.681
46.763.641
51.959.601
60 Bulan
39.779.387
46.409.285
53.039.183
59.669.080
66.298.978

Syarat & Ketentuan

Seluruh data yang diberikan dalam e-form kredit kolektif ini adalah benar dan saya menyatakan setuju dengan hal-hal sebagai berikut :

  • Seluruh keterangan yang diberikan dalam form aplikasi ini adalah benar.
  • Copy dokumen yang diberikan adalah sesuai dengan asli dokumen yang ada.
  • Memberikan kuasa kepada pihak bank, untuk memeriksa/mencari informasi/mengkonfirmasi kepada pihak ketiga.
  • Menyetujui pihak bank untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi saya kepada pihak ketiga (Notaris, Asuransi, dan pihak terkait lainnya) guna kepentingan pengikatan fasilitas kredit yang diberikan.
  • Bersedia untuk dilakukan pengecekan data fasilitas pinjaman melalui Sistem Informasi Debitur (iDeb).
  • Bersedia agar seluruh fasilitas pinjaman dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2107 tentang Pelaporan & Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.

Syarat & Ketentuan

Seluruh data yang diberikan dalam e-form kredit ini adalah benar dan saya menyatakan setuju dengan hal-hal sebagai berikut :

  • Seluruh keterangan yang diberikan dalam form aplikasi ini adalah benar.
  • Copy dokumen yang diberikan adalah sesuai dengan asli dokumen yang ada.
  • Memberikan kuasa kepada pihak bank, untuk memeriksa/mencari informasi/mengkonfirmasi kepada pihak ketiga.
  • Menyetujui pihak bank untuk memberikan data dan/atau informasi pribadi saya kepada pihak ketiga (Notaris, Asuransi, dan pihak terkait lainnya) guna kepentingan pengikatan fasilitas kredit yang diberikan.
  • Bersedia untuk dilakukan pengecekan data fasilitas pinjaman melalui Sistem Informasi Debitur (iDeb).
  • Bersedia agar seluruh fasilitas pinjaman dilaporkan ke OJK melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.03/2107 tentang Pelaporan & Permintaan Informasi Debitur melalui SLIK.