
Apa Itu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Beserta Tugas Dan Fungsinya
- Tue, 16 May 2023
- 07 : 00
BAGIKAN

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan bank umum merupakan dua jenis bank yang dikenal di dalam sistem perbankan di Indonesia. Keduanya merupakan lembaga keuangan yang melayani layanan perbankan hingga pelosok desa. Meski sudah banyak orang yang menggunakan layanan bank, sebagian besar masyarakat secara khusus hanya mengenal bank umum saja. Sementara, belum banyak orang yang mengenal BPR meski layanannya telah dimanfaatkan masyarakat hingga pelosok desa. Baca juga: Izin Usaha BPR ini Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah Lalu sebenarnya, apa itu BPR? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di dalam Buku Seri Literasi Keuangan untuk Perguruan Tinggi (Perbankan) menjelaskan, BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR utamanya ditujukan untuk melayani usaha-usaha kecil dan masyarakat di pedesaan. Baca Selengkapnya
BPR berperan sebagai penyedia jasa keuangan bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat berpenghasilan rendah terutama di pedesaan. Berikut adalah cakupan kegiatan usaha BPR: Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu Memberikan kredit Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain. Lantas, apa perbedaan bank umum dan BPR? OJK menjelaskan, kegiatan BPR jauh lebih sempit bila dibandingkan dengan kegiatan bank umum karena BPR dilarang menerima simpanan giro, kegiatan valas, dan perasuransian.
Lebih lanjut, berikut adalah beda bank umum dan BPR: Syarat permodalan BPR lebih kecil. Modal yang harus disetor untuk mendirikan bak umum minimal sebesar Rp 3 triliun. Sementara untuk BPR, nilai minimum modal yang disetor untuk pendiriannya dibedakan berdasarkan zona lokasi. Paling rendah di zona minimum 4 dengan nilai sebesar Rp 4 miliar. Lebih rinci, aturan mengenai permodalan BPR diatur dalam Peraturan OJK Nomor 20/POJK.03/2014. Layanan BPR lebih sederhana. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, BPR memberikan layanan yang lebih sempit bila dibandingkan dengan bank umum. Pasalnya, kebutuhan layanan dari nasabah yang dilayani juga cenderung masih sederhana. Kantor cabang BPR terbatas di wilayah tertentu. Pembukaan kantor cabang BPR hanya dapat dilakukan dalam wilayah provisni yang sama dengan kantor pusat BPR. Hal ini berbeda dengan bank umum yang bisa membuka kantor cabang di berbagai wilayah di Indonesia. Oleh karena itu jarang ada BPR yang lintas provinsi. Bila ada, maka kondisi BPR tersebut harus benar-benar sehat, siap, dan punya modal yang cukup untuk operasional.
Sumber : www.money.kompas.com