BPR Sangat Diuntungkan Dengan Adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Tue, 16 May 2023
- 09 : 00
BAGIKAN
Petelah pemerintah menghilangkan blanket guarantee terhadap Simpanan nasabah di perbankan, pemerintah mendirikan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menjamin simpanan nasabah di perbankan. Bukan hanya Simpanan nasabah di bank umum saja yang dijamin oleh LPS, Simpanan di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pun dijamin oleh LPS. “LPS bagi BPR semacam blanket guarantee (dijamin 100%). Karena mayoritas penyimpan di BPR masih di bawah Rp100 juta. Karena itu, ini merupakan peluang BPR untuk bangkit dan menunjukan bahwa BPR layak dipilih oleh nasabah,”kata Krisna Wijaya. Lalu, apakah pemerintah terlambat memiliki LPS? Apakah jumlah Simpanan yang dijamin dapat dinaikkan sampai Rp500 juta? Berikut hasil wawancara A. Novian dari Majalah Media BPR dengan Krisna Wijaya, Kepala Ekspekutif LPS, di ruang kerjanya. Baca Selengkapnya
Dalam suatu system keuangan yang maju, ada pilar-pilar yang disebut jejaring pengaman sistem keuangan. Salah satu pilar jejaring pengaman keuangan itu adalah Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Indonesia termasuk terlambat memiliki LPS (karena baru ada 22 September 2005). Kalau kami lihat kilas balik bagaimana fungsi karena tidak ada-nya LPS waktu krisis ekonomi 1997-1998 lalu, banyak nasabah tabungan yang dirugikan. Karena siapa yang mau membayar simpanannya yang dilarikan oleh pemilik bank, atau pemilik bank salah urus sehingga simpanannya tidak bisa kembali. Nah, kami hanya berandai-andai, jika waktu krisis itu ada LPS tentu akan lain ceritanya. Tetapi kami tidak boleh melihat ke belakang lagi. Kalau kami lihat dari situ pemerintah akhirnya membentuk juga jaminan pemerintah yang disebut blanket guarantee pada 1998, melalui Badan Pengawas Perbankan Nasional (BPPN). Akhirnya simpanan masyarakat semuanya dijamin oleh pemerintah. Karena BBPN bukan lembaga yang permanen, maka perlu dibentuk lembaga permanen. Sehingga pada waktu itu muncul kembali ide mendirikan LPS. Singkat cerita 2003 diusulkan untuk dibentuk LPS. Pada 2004 undang-undangnya disahkan oleh DPR. Lalu, 22 September 2005 LPS resmi berdiri. Setelah LPS berdiri, apa tujuan LPS ini? Sebagai jejaring pengamanan. Di dalam UU LPS No. 24 disebutkan tugasnya adalah pertama, melaksanakan penjaminan simpanan. Kedua, secara aktif menjaga stabilitas perbankan. Terkadang masyarakat tahunya bahwa LPS hanya asuransi simpanan saja. Tetapi sebenarnya kami turut aktif menjaga stabilitas perbankan ini merupakan suatu tanggung jawab yang sangat menantang. Karena untuk menjaga stabilitas perbankan ini bisa dari A sampai Z. Oleh karena itu, setiap kebijakan LPS selain menlindungi nasabah penyimpan, juga secara tidak langsung memikirkan bagaimana bank itu tetap berjalan dan berusaha dengan baik. Supaya tetap stabil dengan berbagai kebijakan, antara lain suku kebijakan bunga dan kebijakan penjaminan termasuk bagian dari jejaring pengaman yang membuat stabilitas perbankan. Hal lain yang juga jarang diketahui masyarakat bahwa LPS berfungsi seperti BPPN, yaitu menyelamatkan bank-bank yang boleh atau memenuhi syarat untuk diselamatkan. Di dalam UU, jika ada bank sistemik akan diselamatkan oleh LPS. Jadi, peran LPS seperti BPPN. Banknya diambil alih dahulu, dibereskan dan disehatkan, setelah sehat dilepas kembali. Mudah-mudahan pada periode saya tidak terjadi. Tetapi, kalau terjadi, maka kalau ada krisis perbankan secara sistem, ada jejaring pengaman untuk nasabah yaitu penjaminan simpanan dan untuk banknya yaitu melakukan resolusi (penyelesaian bank-bank yang mengalami masalah). sumber : www/lps.go.id