BPR itu singkatan dari Bank Perkreditan Rakyat. Berdasarkan UU No. 10 Tahun 1998, Bank Perkreditan Rakyat atau BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
BPR mampu memenuhi kebutuhan simpanan nasabah dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya, seperti layanan kredit, pembiayaan dan penempatan dana, penempatan dana Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, dan sertifikat deposito.
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito, lalu menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman/kredit.
Berdasarkan Undang-undang nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, pengaturan dan pengawasan terhadap BPR dilaksanakan oleh OJK.
BPR sebagai peserta penjaminan dari LPS, sehingga soal keamanan dana masyarakat yang disimpan dalam bentuk deposito di BPR juga sudah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berbeda dengan Bank Umum dalam hal sebagai berikut : BPR tidak diperkenankan melakukan kegiatan dalam valuta asing (hanya mata uang rupiah). BPR tidak diperkenankan melayani jasa cek/giro (giralisasi). BPR hanya boleh beroperasi di dalam 1 (satu) propinsi.
Oleh karena itu dalam melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, BPR lebih terbatas proses bisnisnya karena tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
Jasa lalu lintas pembayaran yakni suatu proses pemindahan dana yang terjadi dalam wilayah suatau negara atau antar negara. Bila dibandingkan dengan bank umum, terlihat dari penjelasan di atas, perbedaan BPR dan bank umum terutama terletak pada jangkauan layanannya
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) termasuk kedalam jenis bank sekunder karena hanya bertugas sebagai perantara dalam menyalurkan kredit. Tetapi kurang tepat jika BPR disebut sebagai bank khusus untuk kredit karena bank umum juga memberikan kredit.
Berikut ini kegiatan usaha BPRS menurut OJK: Menjalankan seluruh kegiatan bank dengan prinsip syariah berdasarkan aturan BI. Menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat atau nasabah. Menghimpun dana nasabah ke bank syariah lain dalam berdasarkan semua akad syariah.
Batas minimal deposito di BPR biasanya adalah sebesar Rp 1.000.000. Nasabah bisa mengambil pilihan jangka waktu mulai dari 1 ; 3 ; 6 ; hingga 12 bulan. Bunga yang ditawarkan mengacu kepada tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPSÂ